Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan,
kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik
Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang
Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia
yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan
dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam
UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita
yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan
perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan
lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang
masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher
berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat
lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung,
kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau
kantor;
c. Lembaran negara,
tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. Paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang logam dan uang
kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat
digunakan sebagai :
a. Cap atau kop surat
jabatan;
b. Cap dinas untuk
kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan
lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Lencana atau atribut
pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau
atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g. Buku dan majalah
yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan
undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan lambang
negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
c. Membuat lambang
untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang
negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
|
Gerakan Pramuka SMPN 1 Cianjur Gugus Depan 01001-01002 Pasukan PATRIOT WE ARE THE FIRST AND THE BEST!
Jumat, 26 April 2013
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar