Jumat, 26 April 2013

TANDA KECAKAPAN KHUSUS





Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan atau bahkan lebih, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi. Kita dapat memperoleh TKK dengan memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK). Selain TKU, memiliki beberapa TKK juga merupakan salah satu syarat menjadi Penggalang Garuda.


PEMASANGAN TKK

TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
·         Melintang, dua jari di bawah lambang Kwartir Daerah/di atas jahitan bawah lengan, atau
·         Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah di sebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah di sebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan satu buah di bawah lambang Kwartir Daerah.
Contoh pemasangan TKK pada lengan

Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka harus mengenakannya di selempangSelempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke kiri bawah.



Contoh Bentuk TKK.
TKK ada 3 Tingkatan, yaitu Purwa (bentuk lingkaran), Madya (bentuk persegi), dan Utama (Bentuk Segilima).






TKK dibagi menjadi 5 bidang, yang dibedakan berdasarkan warna dasar.
        a. Warna Dasar Putih; bidang Kesehatan dan ketangkasan
         Contoh : 
1.    TKK Gerak Jalan
2.    TKK Pengamat
3.    TKK Penyelidik
4.    TKK Perenang
5.    TKK Juru Layar
6.    TKK Juru Selam
7.    TKK Pendayung
8.    TKK Ski Air
9.    TKK Pencak Silat
10. TKK Posyandu/TKK Keluarga Berencana

b. Warna Dasar Kuning; bidang Keagamaan, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan diri & watak
Contoh :
1.    TKK Salat
2.    TKK Khatib
3.    TKK Qori
4.    TKK Muadzin
5.    TKK Penabung
6.    TKK Doa
7.    TKK Gereja
8.    TKK Pelayanan
9.    TKK Saksi Kristus
10. TKK Terang Alkitab
11. TKK Suluh Gereja
12. TKK Bhakti
13. TKK Dharmapala
14. TKK Wicaksana
15. TKK Dana Punia
16. TKK Bhakti
17. TKK Pendidikan KB

c. Warna Dasar Hijau; bidang Keterampilan dan teknik pembangunan.
Contoh :
1.    TKK Penjilid Buku
2.    TKK Juru Potret
3.    TKK Juru Kulit
4.    TKK Juru Logam
5.    TKK Penenun
6.    TKK Penangkap Ikan
7.    TKK Juru Kebun
8.    TKK Peternak Ulat Sutera
9.    TKK Peternak Lebah
10. TKK Peternak Kelinci
11. TKK Filateli
12. TKK Pengumpul Lencana
13. TKK Pengumpul Mata Uang
14. TKK Pengumpul Tanaman Kering
15. TKK Pengumpul Tanaman Hidup
16. TKK Juru Masak
17. TKK Pecinta Dirgantara
18. TKK Pembuat Pesawat Model
19. TKK Pengenal Cuaca
20. TKK Komunikasi
21. TKK Penjelajah
22. TKK Juru Peta
23. TKK Juru Navigasi Laut
24. TKK Juru Isyarat Bendera
25. TKK Pelaut
26. TKK Pengembara
27. TKK Petani Padi
28. TKK Penanam Tanaman Hias
29. TKK Petani Cabai
30. TKK Juru Bambu
31. TKK Juru Anyam
32. TKK Juru Kayu
33. TKK Juru Batu
34. TKK Peternak Itik
35. TKK Peternak Ayam
36. TKK Peternak Sapi
37. TKK Peternak Merpati
38. TKK Pengumpul
39. TKK Pengumpul Benda
40. TKK Pengumpul Hewan
41. TKK Juru Semboyan
42. TKK Penjahit
43. TKK Pengendara Sepeda
44. TKK Juru Konstruksi Pesawat Udara
45. TKK Juru Mesin Pesawat Udara
46. TKK Juru Navigasi Udara
47. TKK Juru Evakuasi Mesin
48. TKK Pengenal Pesawat Udara
49. TKK Juru Isyarat Elektronika
50. TKK Juru Isyarat Optika
51. TKK Perencana Kapal
52. TKK Perahu Motor
53. TKK Berkemah
54. TKK Petani Bawang
55. TKK Petani Tanaman Jalar
56. TKK Peternak Belut
57. TKK Peternak Lele
58. TKK Statistika Keluarga Berencana

d. Warna Dasar Merah; bidang Patriotisme dan Seni Budaya
Contoh :
1.    TKK Dirigen
2.    TKK Penyanyi
3.    TKK Pelukis
4.    TKK Juru Gambar
5.    TKK Pengarang
6.    TKK Pembaca
7.    TKK Pengatur Rumah


e. Warna Dasar Biru; bidang Sosial, Kemanusiaan, Gotong royong, ketertiban, masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.
Contoh :
1.    TKK Pemadam Kebakaran
2.    TKK Pengatur Lalu Lintas
3.    TKK Pengamanan Lingkungan
4.    TKK Penunjuk Jalan
5.    TKK Juru Bahasa
6.    TKK Juru Penerang
7.    TKK Korespondensi
8.    TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
9.    TKK Penyuluh Padi
10. TKK Keadaan Darurat Udara
11. TKK Keadaan Darurat Laut
12. TKK Pembantu Ibu
13. TKK Pengasuh Anak
14. TKK Penerima Tamu
15. TKK Pendaki Gunung
16. TKK Juru Ukur
17. TKK Kependudukan
18. TKK Pendataan Keluarga Berencana
19. TKK Kesejahteraan Keluarga


Ada pun 10 TKK Wajib, yaitu :












TANDA KECAKAPAN UMUM (TKU)

Tanda Kecakapan Umum adalah sebuah tanda yang bisa kita dapat melalui pengujian SKU (Syarat Kecakapan Umum) yg meliputi pengetahuan kepramukaan, pengetahuan umum, olahraga, keagamaan, kemasyarakatan, dan banyak lagi yg lainnya. Memiliki TKU merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang Pramuka Garuda. TKU ini tidak hanya sal tempel, kita juga harus bisa mempertanggung jawabkannya.

TKU Golongan Penggalang berbentuk seperti huruf "V" dengan ukuran sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120˚, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki huruf “V” itu lurus. Di dalam kedua kaki huruf “V” itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih, yang menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya dan Dasadharma. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.



TKU Golongan Penggalang ada 3 tingkatan, yaitu :

1. RAMU


Tingatan Ramu memiliki makna kias, yaitu seorang anggota Pramuka tingkat Penggalang Ramu, harus bisa MERAMU pengetahuan umum dan pengetahuan kepramukaan sebagai pengalaman untuk bekal hidupnya di masa mendatang.

2. RAKIT


Mempunyai makna kias seorang anggota Pramuka tingkat Penggalang Rakit, harus bisa MERAKIT pengetahuan umum dan pengetahuan kepramukaan yang diperolehnya saat menjadi Penggalang RAMU sebagai pengalaman untuk bekal hidupnya di masa mendatang.
3. TERAP
Maknanya, seorang anggota Pramuka tingkat Penggalang Terap, harus bisa MENERAPKAN pengetahuan umum dan pengetahuan kepramukaan yang diperolehnya saat menjadi Penggalang RAMU dan Panggalang RAKIT dalam lingkungan keluarga dan sekolah (khususnya) ataupun lingkungan masyarakat (umumnya) sebagai pengalaman untuk bekal hidupnya di masa mendatang.




LAGU KEBANGSAAN INDONESIA


Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

a. Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.
b. Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya” merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad bangsa Indonesia.
d. “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa dan Negara Indonesia.
e.. Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.
f.. Oleh karena itu, kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki rasa hormat terhadapnya.
g. Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.
h. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.
i. Uraian tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya sekedar pegangan bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.


SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.
1. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman.
2. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman gemar sekali bermain biola.
3. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.
4. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya.
1.     Lagu Indonesia Raya tiu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali. 
2.     Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
3.     Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan
                “Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945. 


1.      Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan.
2.     Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.



PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1)      Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a.   Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b.   Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c.    Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d.   Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
e.   Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.     Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.      Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b.      Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c.       Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.      Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.


Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a.      Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
b.      Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c.       Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
d.      Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e.      Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f.        Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan
Setiap orang dilarang:
a.      Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b.      Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c.     Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.